SOSIALISASI PEMILIHAN DEKAN FEB UPNVY PERIODE 2020 – 2024

  • Selasa 28 Januari 2020 , 12:00 AM
  • Oleh : Ritta Humas
  • 854
UPN VETERAN Yogyakarta

Sleman_Panitia Pemilihan  Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN “Veteran” Yogyakarta menggelar sosialisasi di ruang MD, Lantai dasar Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Acara ini digelar dalam rangkaian pemilihan Dekan FEB UPNVY periode 2020 – 2024. Tujuan sosialisasi ini yaitu menyampaikan informasi tentang proses pemilihan Dekan di lingkungan   FEB UPNVY.  Rangkaian pemilihan Dekan FEB UPNVY didasarkan pada Peraturan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 1 tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020 dan Peraturan Rektor no 7 tahun 2019.

Dr. Diah Lutfi Wijayanti, M.Si selaku ketua panitia pemilihan bakal calon Dekan FEB UPNVY menyampaikan bahwa persyaratan pemilihan Dekan didasarkan pada Peraturan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 1 tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020 dan Peraturan Rektor no 7 tahun 2019.

Ketua panitia pemilihan Dekan FEB UPNVY menambahkan bahwa tahapan  proses penyelenggaraan  pemilihan dan pengangkatan Dekan FEB UPNVY pertama panitia menjaring bakal calon Dekan, Jumat hingga Senin, 24 – 27 Januari 2020 pukul 15.00. Jika kuota bakal calon Dekan belum terpenuhi, maka panitia penjaringan memperpanjang  hingga Selasa, 28 Januari 2020 pukul 15.00 . Pada tanggal 29 Januari 2020, Senat FEB UPNVY akan menetapkan dan mengumumkan bakal calon Dekan.  Kamis, 30 Januari 2020, masa tenang  dan Jumat, 31 Januari 2020, Calon Dekan menyampaian visi misi dihadapan Senat Fakultas dan Rektor,  dilanjutkan pemungutan suara pada rapat tertutup Senat Fakultas FEB.

 “Syarat bakal calon Dekan FEB UPNVY yaitu harus berstatus pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter UPN “Veteran” Yogyakarta, berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pimpinan yang sedang menjabat, memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi, paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain yang setara paling sedikit 2 tahun, berpendidikan Doktor, menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala dan telah mendapat sertifikat pendidik, bersedia dicalonkan menjadi Dekan yang dinyatakan secara tertulis, bersedia menandatangani Pakta Integritas, memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan, bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya, telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan tidak merangkap jabatan organisasi pengelolaan lain,” lanjut Diah Lutfi.

Informasi lebih lanjut dapat di lihat pada laman berikut ini, klik disini.

Humas/Dewi

Previous Next