UPN "VETERAN" YOGYAKARTA KELUARKAN KEBIJAKAN WORK FROM HOME

  • Selasa 06 Juli 2021 , 10:16 AM
  • Oleh : Dewi
  • 3374
UPN VETERAN Yogyakarta

Sleman- Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPNVY) melakukan penyesuaian sistem kerja dengan mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan kebijakan Bekerja Dari Rumah (BDR) atau Work From Home (WFH) bagi seluruh civitas akademika universitas. Kebijakan ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),

Dr. Mohamad Irhas Effendi, MS selaku Rektor UPNVY mengatakan  keputusan diambil setelah memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 se-Jawa dan Bali.

"BDR ini membatasi kegiatan yang bersifat fisik mulai Sabtu 3 Juli kemarin sampai dengan 20 Juli 2021," ujarnya Rektor UPNVY melalui pesan singkat.

Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta menambahkan  selama masa BDR harus tetap memastikan keamanan fasilitas, ketersediaan pelayanan, dan layanan administrasi kantor yang mendesak dan perlu segera diselesaikan.

"Kepala (Ka) unit kerja diijinkan untuk berdinas Bekerja Dari Kantor (BDK) atau Work From Office (WFO) dengan maksimal melibatkan separo atau 50 persen staf atau pegawai," ungkapnya.

Setelah terlebih dulu mengisi form izin melaksanakan WFO dari Kepala Biro (Kabiro) Umum dan Keuangan secara online di laman http://bit.ly/form_masuk_kampus_upnvy.

Irhas mengingatkan, selama pemberlakuan BDR para dosen dan mahasiswa harus tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas Tridharma dan kegiatan penunjang perguruan tinggi dari domisili masing-masing secara daring (online).

"Setiap pegawai juga wajib absen, dan melaporkan pekerjaan sekaligus hasilnya melalui aplikasi online Nakula UPNVY," imbuhnya.

Menurut Irhas, hal ini penting guna memastikan pelayanan berjalan efektif, dan supaya sasaran kerja dan target kinerja pegawai tetap bisa tercapai meskipun sedang pandemi.

Surat edaran juga secara lengkap menjelaskan tentang pembatasan kegiatan dinas ke luar kota. Kemudian, kegiatan tatap muka fisik di hotel dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Selanjutnya, memenuhi undangan dari pihak luar dianjurkan secara daring, kecuali jika memang sangat mendesak sifatnya.

"Civitas akademika dilarang menerima tamu kecuali sangat mendesak. Itupun maksimal 3 orang tamu saja. Dan, harus bisa menunjukkan hasil negatif tes swab antigen (1x24 jam) atau PCR (2x24 jam)," terangnya.

Yang terpenting, pesan Irhas, seluruh pegawai harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Laksanakan pola hidup bersih dan sehat dengan menerapkan prinsip 3M.

"Tidak bosan kami selalu mengingatkan untuk menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. Lalu, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Dan, tetap menjaga jarak aman termasuk membatasi mobilitas, tidak keluar rumah kecuali untuk kegiatan yang penting. Hindari kerumunan di pusat perbelanjaan, objek wisata, dan tempat umum lainnya yang memiliki risiko penularan Covid-19," jelasnya.

https://drive.google.com/file/d/12iBzQtU0EA0drxCylUt-4z-Xt8tnk5T9/view?usp=sharing

Previous Next