Seorang Staf Bagian Kemahasiswaan UPNVY mengikuti Workshop Anti Narkoba di Pemda DIY.

  • Selasa 17 Mei 2016 , 12:00 AM
  • Oleh : Ritta Humas
  • 1340
UPN VETERAN Yogyakarta

Salah seorang Staf Bagian Kemahasiswaan  Ibu Rini Isdayatun  telah mengikuti workshop  tentang peningkatan peranan dan partisipasi pencegahan dan penanggulangan terhadap  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat a

diktif di lingkungan pendidikan.

            Kegiatan workshop tersebut diselenggarakan oleh  badan Narkotika Nasional propinsi DIY pada hari selasa tanggal 17 Mei 2016 di ruang pertemuan unit-9 komplek perkantoran kepatihan PEMDA DIY.

    Menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) zat-zat kimiawi yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral (melalui mulut), dihirup (melalui hidung). Kata lain yang sering dipakai adalah Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahanbahan berbahaya lainnya).

     Ada banyak istilah yang dipakai untuk menunjukkan penyalahgunaan zat-zat berbahaya. Dalam buku ini selanjutnya akan digunakan istilah NAPZA dengan catatan tidak semua jenis NAPZA tersebut akan dibahas secara khusus dan terperinci, misalnya alkohol dan tembakau.

    Penggunaan NAPZA yang terus menerus akan mengakibatkan ketergantungan secara fisik dan atau psikologis serta kerusakan pada sistem syaraf dan organ-organ tubuh. NAPZA terdiri atas bahan-bahan yang bersifat alamiah (natural) maupun yang sintetik (buatan). Bahan alamiah berasal dari tumbuh-tumbuhan/tanaman, sedangkan yang buatan berasal dari bahan-bahan kimiawi.

 

2. Narkotika

a. Pengertian umum

     Narkotika adalah zat yang terbuat dari bahan alamiah maupun buatan (sintetik) yaitu candu/kokain atau turunannya dan padanannya yang mempunyai efek psikoaktif.

    Narkotika digunakan untuk keperluan medis, namun banyak yang menyalahgunakan untuk memperoleh efek psikoaktif yang dihasilkannya.

b. Pengertian menurut Undang-Undang

     Menurut Undang-undang RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, bahwa narkotika dalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

 

 

Previous Next